1. Hukum Puasa Ramadhan
Hukum menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah Fardhu ‘Ain (Wajib atas setiap individu Muslim).
Keterangan Hukum
- Fardhu ‘Ain: Artinya wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, tidak bisa diwakilkan, dan jika ditinggalkan tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan agama) akan berdosa.
- Termasuk Rukun Islam: Puasa Ramadhan adalah Rukun Islam yang keempat.
Dalil Kewajiban
Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
- Firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah: 183):يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Kata kutiba ‘alaikum (diwajibkan atas kamu) menunjukkan hukum wajib).
Syarat Wajib Puasa
Seseorang wajib menjalankan puasa Ramadhan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Islam (Beragama Islam).
- Baligh (Sudah mencapai usia dewasa/pubertas).
- Berakal (Tidak gila atau hilang akal).
- Mampu (Sehat dan tidak sedang dalam perjalanan yang membolehkan berbuka).
- Suci dari Haid atau Nifas (Bagi wanita).
2. Rukun Puasa Ramadhan
Rukun puasa adalah unsur-unsur dasar yang harus dipenuhi agar puasa dianggap sah secara syariat. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, puasa menjadi tidak sah (batal).
Menurut mayoritas ulama (terutama Mazhab Syafi’i), rukun puasa ada dua:
Rukun 1: Niat (النِّيَّةُ)
Niat adalah fondasi utama ibadah. Untuk puasa Ramadhan (puasa wajib), niat memiliki ketentuan khusus:
- Waktu Niat: Harus dilakukan pada malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari (Maghrib) hingga terbitnya fajar (Subuh).
- Sifat Niat: Niat harus ta’yin (dikhususkan) untuk puasa fardhu Ramadhan.
Contoh Niat Puasa Ramadhan: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى (Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta’ālā.) Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Rukun 2: Menahan Diri (الإِمْسَاكُ)
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, yaitu mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
- Batasan Waktu: Sejak Adzan Subuh hingga Adzan Maghrib.
- Yang Ditahan:
- Makan dan minum.
- Berhubungan suami istri (jima’)
- Memasukkan benda/zat (‘ain) secara sengaja ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan).
- Muntah dengan sengaja.
- Keluarnya air mani (ejakulasi) karena sentuhan/rangsangan (bukan mimpi basah).
- Hilang akal (gila) atau murtad (keluar dari Islam).
- Haid dan Nifas (bagi wanita).