Tata cara haji (khususnya Haji Tamattu’, yang umum dilakukan jamaah Indonesia) adalah serangkaian amalan yang dilakukan mulai dari Miqat hingga berakhirnya ibadah.
A. Persiapan (Sebelum 8 Dzulhijjah)
Ihram dari Miqat: Mandi sunnah, memakai pakaian ihram, dan berniat umrah (karena mengambil Haji Tamattu’—melakukan umrah dahulu, baru haji).
Tawaf Umrah: Mengelilingi Ka’bah 7 kali.
Sa’i Umrah: Berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah 7 kali.
Tahallul Umrah: Mencukur/menggunting sebagian rambut, sehingga keluar dari larangan ihram umrah.
B. Pelaksanaan Inti Haji (8-13 Dzulhijjah)
Hari
Waktu
Amalan
Keterangan
8 Dzulhijjah
Sepanjang hari
Ihram Haji
Niat haji dari hotel/pemondokan, lalu menuju Arafah sambil membaca Talbiyah.
9 Dzulhijjah
Dzuhur s.d. Maghrib
Wukuf di Arafah
(RUKUN UTAMA) Berdiam diri di Padang Arafah. Memperbanyak zikir dan doa.
9 Dzulhijjah
Maghrib s.d. Fajar
Mabit di Muzdalifah
Berhenti/bermalam sebentar, mengumpulkan kerikil.
10 Dzulhijjah
Pagi Hari
Melontar Jumrah Aqabah
Melontar 7 butir kerikil ke tiang besar (Aqabah).
10 Dzulhijjah
Setelah Lontar
Tahallul Awal
Mencukur/menggunting rambut. Sebagian besar larangan ihram gugur (kecuali hubungan suami istri).
10-13 Dzulhijjah
Kapan Saja
Tawaf Ifadah
(RUKUN) Mengelilingi Ka’bah 7 kali (boleh ditunda ke hari tasyriq).
10-13 Dzulhijjah
Setelah Tawaf
Sa’i Haji
(RUKUN) Berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah 7 kali.
11, 12, 13 Dzulhijjah
Siang Hari
Mabit & Melontar Jumrah
Menginap di Mina (Mabit) dan melontar 3 Jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) setiap hari.
Setelah Selesai
Sebelum Pulang
Tawaf Wada’
Tawaf perpisahan (bagi yang akan meninggalkan Makkah, WAJIB HAJI).
2. Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan-amalan inti yang wajib dilaksanakan. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan (sengaja maupun tidak), maka HAJI SESEORANG TIDAK SAH dan wajib mengulanginya di tahun berikutnya.
Rukun haji ada lima (sebagian ulama menambahkan Tertib sebagai rukun keenam):
Ihram: Niat memasuki ibadah haji, dimulai dari Miqat.
Wukuf di Arafah: Hadir/berdiam diri di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah.
Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah 7 kali.
Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah 7 kali.
Tahallul: Mencukur atau menggunting rambut (minimal sebagian).
3. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar ibadah haji menjadi wajib baginya.
Islam
Baligh (Sudah dewasa/mencapai usia pubertas).
Berakal Sehat (Tidak gila/waras).
Merdeka (Bukan budak).
Mampu (Istita’ah): Mampu secara:
Fisik dan Mental: Sehat jasmani dan rohani.
Finansial: Memiliki biaya perjalanan dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan.
Keamanan: Adanya jaminan keamanan selama perjalanan.
Hukum menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah Fardhu ‘Ain (Wajib atas setiap individu Muslim).
Keterangan Hukum
Fardhu ‘Ain: Artinya wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, tidak bisa diwakilkan, dan jika ditinggalkan tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan agama) akan berdosa.
Termasuk Rukun Islam: Puasa Ramadhan adalah Rukun Islam yang keempat.
Dalil Kewajiban
Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
Firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah: 183):يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Kata kutiba ‘alaikum (diwajibkan atas kamu) menunjukkan hukum wajib).
Syarat Wajib Puasa
Seseorang wajib menjalankan puasa Ramadhan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
Islam (Beragama Islam).
Baligh (Sudah mencapai usia dewasa/pubertas).
Berakal (Tidak gila atau hilang akal).
Mampu (Sehat dan tidak sedang dalam perjalanan yang membolehkan berbuka).
Suci dari Haid atau Nifas (Bagi wanita).
2. Rukun Puasa Ramadhan
Rukun puasa adalah unsur-unsur dasar yang harus dipenuhi agar puasa dianggap sah secara syariat. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, puasa menjadi tidak sah (batal).
Menurut mayoritas ulama (terutama Mazhab Syafi’i), rukun puasa ada dua:
Rukun 1: Niat (النِّيَّةُ)
Niat adalah fondasi utama ibadah. Untuk puasa Ramadhan (puasa wajib), niat memiliki ketentuan khusus:
Waktu Niat: Harus dilakukan pada malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari (Maghrib) hingga terbitnya fajar (Subuh).
Sifat Niat: Niat harus ta’yin (dikhususkan) untuk puasa fardhu Ramadhan.
Contoh Niat Puasa Ramadhan: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى (Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta’ālā.)Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Rukun 2: Menahan Diri (الإِمْسَاكُ)
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, yaitu mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
Batasan Waktu: Sejak Adzan Subuh hingga Adzan Maghrib.
Yang Ditahan:
Makan dan minum.
Berhubungan suami istri (jima’)
Memasukkan benda/zat (‘ain) secara sengaja ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan).
Muntah dengan sengaja.
Keluarnya air mani (ejakulasi) karena sentuhan/rangsangan (bukan mimpi basah).
Hilang akal (gila) atau murtad (keluar dari Islam).
Tentu, tata cara Mandi Junub (Mandi Wajib/Ghusl) yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah ﷺadalah cara yang paling sempurna (ghusl kamil). Tata cara ini diriwayatkan dalam hadis Aisyah dan Maimunah {radhiyallallahu ‘anhuma}.
Berikut adalah langkah-langkahnya secara terperinci:
Rukun Mandi Junub (Hal Wajib)
Rukun adalah inti sahnya mandi. Jika ini ditinggalkan, mandi tidak sah:
Niat (di dalam hati): Berniat untuk menghilangkan hadas besar (janabah) karena Allah Ta’ala.Contoh niat umum: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى(Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala)
Membasuh (Meratakan) Air ke Seluruh Tubuh: Memastikan air mengalir dan mengenai seluruh permukaan kulit, rambut, dan pangkal rambut (termasuk lipatan kulit, ketiak, dan sela-sela jari).
Tata Cara Mandi Junub yang Sempurna (Sunnah)
Ini adalah langkah-langkah yang dianjurkan (Sunnah) untuk mendapatkan pahala sempurna, berdasarkan contoh dari Rasulullah $\text{shallallahu ‘alaihi wa sallam}$:
1. Memulai Mandi
Membaca Basmalah (sunnah).
Niat (di dalam hati) untuk menghilangkan hadas besar.
Mencuci Kedua Telapak Tangan: Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam bejana air (jika menggunakan bejana).
2. Membersihkan Kemaluan dan Kotoran
Membersihkan Kemaluan: Mengambil air dan mencuci kemaluan (qubul dan dubur) serta area sekitarnya untuk menghilangkan kotoran atau bekas hadas (mani/darah) dengan tangan kiri.
Membersihkan Tangan Kiri: Mencuci atau menggosokkan tangan kiri ke sabun atau dinding/lantai (atau tanah, sebagaimana dilakukan di zaman Nabi) untuk membersihkan sisa kotoran.
3. Berwudhu (Wudhu Sempurna)
Berwudhu: Melakukan wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.
Catatan: Dalam riwayat Maimunah, beliau mengakhirkan membasuh kedua kaki setelah selesai mengguyur seluruh badan.
4. Membasuh Kepala
Menyela-nyela Pangkal Rambut: Memasukkan jari-jari yang basah ke sela-sela rambut hingga air merata ke kulit kepala.
Mengguyur Kepala (3 kali): Menyiram kepala dengan air sebanyak tiga kali.
Untuk Wanita: Wanita yang memiliki jalinan/kepangan rambut tidak wajib mengurainya. Cukup memastikan air sampai ke pangkal rambut.
5. Mengguyur Seluruh Badan
Mengguyur Seluruh Tubuh: Menyiram air ke seluruh badan, dimulai dari sisi kanan tubuh terlebih dahulu, kemudian sisi kiri.
Menggosok Badan (Ad-Dalk): Menggosok-gosok seluruh anggota badan dengan tangan untuk memastikan air merata.
6. Mencuci Kaki (Jika Diakhirkan)
Pindah Tempat dan Mencuci Kaki: Jika tempat mandi becek atau kotor, bergeser dari tempat semula (atau berdiri di tempat yang bersih), lalu mencuci kedua kaki (jika belum dibasuh saat wudhu di awal).
Setelah selesai, dianjurkan membaca doa setelah wudhu/mandi di tempat yang bersih.
Perbedaan Pria dan Wanita
Secara umum, tata caranya sama. Perbedaan utama ada pada rambut:
Laki-laki: Dianjurkan menyela-nyela pangkal rambut agar air benar-benar merata hingga kulit kepala.
Wanita: Tidak wajib mengurai kepangan rambut. Cukup mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali hingga air merata ke pangkal rambut.
Mengucapkan “Allahu Akbar” dan bangkit dari sujud ke posisi duduk.
Duduk di atas telapak kaki kiri yang dibentangkan (duduk iftirasy), menegakkan kaki kanan.
Membaca bacaan duduk di antara dua sujud (misalnya: Rabbighfirli warhamni…).
Dilakukan dengan Tuma’ninah.
Sujud Kedua:
Mengucapkan “Allahu Akbar” dan kembali sujud seperti sujud pertama.
Dilakukan dengan Tuma’ninah.
4. Melanjutkan Rakaat
Bangkit untuk Rakaat Kedua/Berikutnya: Mengucapkan “Allahu Akbar” dan berdiri tegak, dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan surah/ayat Al-Qur’an. Rangkaian gerakan (rukuk, i’tidal, sujud) diulangi.
5. Tasyahud (Tahiyat)
Tasyahud Awal (Jika shalat 3 atau 4 rakaat):
Duduk setelah sujud kedua pada rakaat kedua.
Posisi duduk sama dengan duduk di antara dua sujud (iftirasy).
Membaca bacaan tasyahud awal.
Pada saat ini, jari telunjuk kanan diacungkan (terkadang digerakkan) sebagai isyarat tauhid.
Setelah tasyahud awal, langsung bangkit untuk rakaat berikutnya.
Tasyahud Akhir (Setiap shalat):
Duduk setelah sujud kedua pada rakaat terakhir.
Posisi duduk: Tawarruk (duduk dengan pantat di lantai, kaki kiri dikeluarkan dari bawah betis kanan).
Membaca bacaan tasyahud akhir, termasuk shalawat kepada Nabi Muhammad $\text{shallallahu ‘alaihi wa sallam}$.
Dianjurkan membaca doa perlindungan sebelum salam (misalnya: dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, serta kejahatan Al-Masih Ad-Dajjal).
6. Mengakhiri Shalat
Salam:
Menoleh ke kanan sambil mengucapkan “Assalamualaikum warahmatullah”.
Menoleh ke kiri sambil mengucapkan “Assalamualaikum warahmatullah”.
Penting:
Setiap perpindahan gerakan harus disertai dengan Takbir (Allahu Akbar), kecuali dari rukuk ke i’tidal.
Tuma’ninah (tenang/berhenti sejenak di setiap gerakan) adalah bagian penting dari shalat yang sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ
Air yang boleh digunakan untuk bersuci (wudhu atau mandi wajib) adalah air yang dikategorikan sebagai Air Mutlak (Air Suci dan Menyucikan).
Air Mutlak adalah air yang murni, masih dalam keadaan aslinya, dan belum tercampur dengan zat lain yang mengubah sifat kesuciannya.
1. Air Langit (Air yang Turun dari Langit)
Air ini adalah air yang paling suci dan dijamin kebersihannya oleh sumbernya sendiri.
Air Hujan: Air yang jatuh dari awan.
2. Air Bumi (Air yang Keluar dari Bumi)
Ini adalah air yang bersumber dari dalam bumi dan bersifat alami.
Air Sumur: Air yang diambil dari sumur.
Air Mata Air: Air yang memancar dari dalam tanah secara alami.
Air Sungai: Air yang mengalir di sungai.
Air Laut: Air asin dari lautan.
Air Salju dan Air Es: Air yang berasal dari salju atau es yang mencair.
Air yang Harus Diperhatikan (Air yang Suci, tetapi Tidak Menyucikan)
Penting untuk membedakan Air Mutlak dengan jenis air lain yang tidak sah digunakan untuk wudhu (walaupun airnya suci untuk diminum/digunakan dalam kegiatan non-ibadah):
Air Musta’mal
Tidak Boleh
Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats (wudhu atau mandi wajib), misalnya air bekas basuhan wudhu yang menetes.
Air Mudhaf
Tidak Boleh
Air yang suci, tetapi sudah tercampur dengan zat suci lain secara dominan sehingga air tersebut tidak lagi disebut air (mutlak), contoh: air teh, air kopi, air jus, atau air sabun yang sangat kental.
Air Najis
Tidak Boleh
Air yang tercampur dengan najis (seperti kotoran atau air kencing) dan jumlahnya sedikit, atau air yang volumenya banyak namun sudah berubah sifat (warna, rasa, atau bau) karena najis
Niat (di dalam hati): Berniat membersihkan diri dari hadats kecil agar sah melaksanakan ibadah.
(Tidak ada lafal niat yang baku dari Nabi, cukup dikuatkan dalam hati.)
Membaca Basmalah: Membaca “Bismillāhir-rahmānir-rahīm” (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).
B. Urutan Mencuci Anggota Wudhu
No.
Anggota Tubuh
Tata Cara
Jumlah Basuhan
1.
Telapak Tangan
Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan (termasuk sela-sela jari).
3 kali
2.
Berkumur (Madh-madhah)
Memasukkan air ke mulut.
3 kali
3.
Menghirup Air (Istinsyaq)
Memasukkan air ke hidung (dengan menghirupnya).
3 kali
4.
Mengeluarkan Air (Istintsar)
Mengeluarkan air dari mulut dan hidung. (Disunnahkan menggabungkan kumur dan menghirup air, yaitu mengambil satu cidukan air untuk mulut dan hidung sekaligus).
3 kali
5.
Wajah
Membasuh seluruh wajah, dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
3 kali
6.
Tangan (Kanan)
Membasuh tangan kanan dari ujung jari hingga melewati siku. Gosok-gosok agar air merata.
3 kali
7.
Tangan (Kiri)
Membasuh tangan kiri dari ujung jari hingga melewati siku. Gosok-gosok agar air merata.
3 kali
8.
Mengusap Kepala
Mengusap seluruh kepala dari bagian depan ke belakang, lalu mengembalikannya lagi ke depan.
1 kali
9.
Telinga
Mengusap kedua telinga (bagian luar dan dalam) dengan jari telunjuk dan ibu jari secara bersamaan dengan air yang baru atau sisa air usapan kepala.
1 kali
10.
Kaki (Kanan)
Membasuh kaki kanan hingga melewati mata kaki. Pastikan membasuh sela-sela jari kaki.
3 kali
11.
Kaki (Kiri)
Membasuh kaki kiri hingga melewati mata kaki. Pastikan membasuh sela-sela jari kaki.
3 kali
C. Tertib dan Doa Penutup
Tertib (Tartib): Memastikan semua langkah dilakukan secara berurutan, dari awal hingga akhir, sesuai dengan urutan di atas.
Muwalah: Melakukan pembasuhan secara berkesinambungan tanpa jeda panjang yang menyebabkan anggota wudhu sebelumnya kering.
Doa Setelah Wudhu: Setelah selesai, disunnahkan membaca doa sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan:$$\text{أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ.}$$
Bacaan Latin:Asyhadu an lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lahu, wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh. Allāhummaj‘alnī minattawwābīn, waj‘alnī minal-mutaṭahhirīn.
Arti: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci (bersih).”
Catatan Penting:
Jumlah Basuhan: Anggota wudhu dicuci tiga kali (kecuali mengusap kepala dan telinga yang hanya satu kali) adalah sunnah. Wudhu sah jika setiap anggota wajib dicuci/dibersihkan setidaknya satu kali dengan merata.
Menggosok (Dalk): Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu agar air merata dan menghilangkan kotoran.